Sinergi Lintas Sektor : Kunci Keberlanjutan Ekosistem dalam Pemberangkatan Mahasiswa Indonesia ke Mesir
Oleh: Salwa Khairunnisa
“The whole is greater than the sum of its parts”1. Ungkapan ini menggambarkan bahwa kekuatan sebuah kesatuan tidak hanya ditentukan oleh bagian-bagian yang membentuknya, tetapi juga oleh hubungan antarbagiannya. Gagasan mengenai relasi antara bagian dan keseluruhan ini akan relevan ketika melihat perjalanan seorang thalibul ilmi yang mungkin menempuh pendidikan secara individual, tetapi perjalanan pendidikan nya melibatkan keluarga, lembaga, institusi pendidikan, komunitas bahkan negara. Oleh karena itu, keberhasilan pelajar tidak cukup diukur dari keberhasilan satu bagian, namun sejauh mana kemampuan berbagai pihak untuk bekerja dalam satu sistem terintegritas.
Besarnya minat Pelajar Indonesia terutama para lulusan pesantren untuk melanjutkan pendidikan ke Mesir terlihat dari jumlah peserta seleksi calon mahasiswa Universitas Al Azhar. Pada tahun 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat bahwa sebanyak 1.562 peserta dinyatakan lulus kompetensi calon mahasiswa Universitas Al Azhar, Mesir. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme seleksi yang mencangkup kompetensi bahasa dan tahapan lain yang menjadi persyaratan mahasiswa.2 Data ini menunjukkan bahwa pengiriman mahasiswa ke Mesir berlangsung dalam skala yang cukup besar sehingga membutuhkan tata kelola yang mampu memastikan kesiapan calon mahasiswa sejak sebelum keberangkatan.
1 Joseph Upton, Ivo Janeka, Nalton Frank Ferraro. The whole is more than the sum of its parts : Aristotle, metaphysical. The Journal o f Craniofacial Surgery, 25(1), 59-63. 2014
2 Kementerian Agama Republik Indonesia. “1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024.” (2024)
Lalu, jika derasnya arus keberangkatan menjadi sebuah bukti besarnya minat, apakah kita sudah memastikan ekosistem yang memberangkatkan mereka juga semakin siap atau kita hanya sibuk memperbesar angka tanpa memperkuat fondasinya? Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan oleh satu pihak. Diperlukan koordinasi lintas sektor yang memiliki pembagian peran dan mekanisme pengawasan yang jelas untuk memastikan setiap mahasiswa memperoleh informasi yang benar, persiapan yang memadai, jalur keberangkatan yang jelas serta perlindungan setelah berada di Mesir. Keluarga, lembaga, institusi pendidikan, komunitas bahkan pemerintah tidak hanya berdiri secara terpisah melainkan harus menghubungkan seluruhnya dalam satu sistem yang memiliki alur, pengawasan serta tujuan yang sama. Dengan demikian, keberangkatan bukan menjadi titik akhir melainkan awal dari sebuah ekosistem yang memastikan setiap mahasiswa siap berangkat, mampu bertumbuh di negeri Kinanah dan kelak mampu kembali membawa khidmah bagi Indonesia.
Sejumlah pemberitaan dan pernyataan dari pihak yang terlibat dalam ekosistem pendidikan mahasiswa Indonesia di Mesir menunjukkan adanya masalah pada praktik perantara pemberangkatan yang berorientasi komersial. Dalam sebuah podcast yang dikutip dalam pemberitaan mengenai ini, M. Nuruddin seorang mahasiswa S3 Al Azhar Mesir, menyoroti praktik pemberangkatan yang berorientasi pada keuntungan semata dan dampaknya terhadap tata kelola serta reputasi mahasiswa Indonesia di Mesir.3 Dalam menghadapi fenomena tersebut tentu Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki kewajiban untuk memastikan proses pendidikan warganya di luar negeri khususnya di Mesir. Memperoleh akses terhadap informasi yang benar, prosedur yang jelas, perlindungan yang memadai serta kesempatan untuk berkembang secara optimal proses keberangkatan berlangsung melalui mekanisme yang resmi dan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada mahasiswa.
3 M. Nuruddin. DipTalk: Waspada! Bahaya Laten Kehidupan Bebas Mahasiswa Indonesia di Al Azhar Kairo,” Kumparan, 18 Juni 2024.
Gambar 1. Kasus yang Melibatkan Mahasiswa Indonesia di Mesir Tahun 2025 (sumber : Laporan Data KBRI Kairo sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan ANTARA, 2026)
Berdasarkan data KBRI Kairo, sepanjang 2025 tercatat 1,070 kasus yang melibatkan mahasiswa Indonesia di Mesir. Kasus tersebut mencangkup berbagai persoalan non-akademik, antara lain masalah kesehatan, pelanggaran izin tinggal, konflik, kriminalitas, serta persoalan lainnya4. Angka tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah mendorong pembenahan tata kelola pengiriman mahasiswa melalui jalur resmi dan penguatan pengawasan.
4 Asep Firmansyah, “Pemerintah Benahi Tata Kelola Pengiriman Mahasiswa ke Mesir,” ANTARA News ( 9 Juli 2026).
Untuk dapat menanggapi persoalan tersebut, penulis menawarkan Pembenahan Model Sistem 3H yaitu Hulu, Hadir dan Hilir. Gagasan ini bukan untuk menggantikan lembaga yang telah berjalan, melainkan menghubungkan peran berbagai pihak dalam satu siklus tata kelola. Hulu berfokus pada perencanaan dan kesiapan sebelum berangkat, Hadir memastikan pelaksanaan, pendampingan dan monitoring selama mahasiswa berada di Mesir, sedangkan Hilir berfungsi sebagai ruang evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian, rangkaian pembinaan yang dimulai sejak persiapan di Indonesia, berlanjut selama masa studi di Mesir hingga khidmah setelah kembali ke Indonesia.
Gambar 2. Model Sistem 3H (desain penulis)
Mekanisme yang dijalankan, pertama Hulu yaitu aspek perencanaan (planning). Pada tahap ini, keluarga, Kementerian Agama, mediator yang terverifikasi dan Al Azhar berperan sejak sebelum keberangkatan. Keluarga menjadi pendukung utama dalam memastikan mental, finansial, dan komunikasi calon mahasiswa. Sementara pihak terkait melakukan verifikasi lembaga, seleksi, serta memastikan informasi terkait biaya dan kesiapan akademik yang jelas. Hasilnya, calon mahasiswa yang berangkat bukan hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi telah tervalidasi dan memiliki kesiapan yang menyeluruh.
Kedua, Hadir yaitu aspek Pelaksanaan (doing) dan Monitoring. Sebagaimana yang di perkuat dalam Pasal 19, Undang Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menetapkan kewajiban Perwakilan Republik Indonesia untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional5. Pemerintah melalui kewenangannya bersama KBRI Mesir dan pihak terkait memastikan yang telah dirancang di Hulu benar-benar berjalan dengan baik. Markaz Tathwir menjadi pintu koordinasi pendidikan mahasiswa Indonesia di Al Azhar, konsultan pendidikan sebagai penghubung layanan yang terverifikasi. Universitas dan Institusi Pendidikan yang menjadi wadah pembinaan sekaligus memastikan berlangsungnya proses akademik mahasiswa. Sehingga seluruhnya menghasilkan data mahasiswa yang lebih tertata sekaligus terlindungi, sekaligus memungkinkan persoalan ditangani lebih cepat.
Ketiga yaitu Hilir yaitu aspek Evaluasi dan Perbaikan (improvement). Alumni, Pemerintah daerah dan lembaga pendidikan berperan dalam evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Alumni menjadi penghubung antara kompetensi yang diperoleh dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan masyarakat menjadi ruang aktualisasi agar ilmu tersebut benar-benar menemukan tempat pengabdiannya. Alhasil, satu siklus tidak akan berhenti ketika kepulangan alumni tetapi akan terus berlanjut menjadi kontribusi sekaligus memperbaiki sistem pengiriman mahasiswa berikutnya. Evaluasi dapat dilakukan dengan menilai efektivitas informasi, kualitas persiapan, pelaksanaan pendampingan, penanganan persoalan, hingga bentuk kontribusi alumni setelah kembali ke Indonesia. Hasil evaluasi tersebut kemudian bahan masukan untuk perbaikan berkelanjutan. Semangat tersebut relevan dengan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bagian dari kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia6.
5 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pasal 19.
6 Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat (5).
Gambar 3. Ekosistem Pengiriman Mahasiswa Indonesia
ke Mesir (desain penulis)
Suatu hal yang tidak terlepas adalah ekosistem ini tidak dibangun oleh satu bagian. Keluarga menjadi lingkar pendukung terdekat dalam keberlangsungan moral dan komunikasi mahasiswa. Lembaga pengirim sebuah gerbang pertama untuk persiapan calon mahasiswa sebelum keberangkatan. Pemerintah berperan sebagai regulator serta memastikan proses berjalan akuntabel. KBRI Mesir menjadi representasi kehadiran negara dalam perlindungan dan koordinasi kepentingan mahasiswa di lapangan. Universitas Al Azhar dan Institusi pendidikan adalah ruang mengembangkan keilmuan pada proses akademik. Sementara komunitas Indonesia di Mesir berperan sebagai penyedia informasi, advokasi dan kolaborasi. Pembagian ini bukan untuk memperbanyak birokrasi, melainkan memastikan setiap bagian rantai memiliki peran penting sehingga tidak ada ruang tanggung jawab yang kosong.
Tidak hanya itu, berbagai upaya tersebut akan jauh lebih kuat apabila tidak seperti pulau-pulau yang terpisah. Dengan menggunakan metode Pembenahan Model Sistem 3H (Hulu, Hadir dan Hilir) dan menghubungkannya dalam satu alur: Hulu merencanakan, Hadir melaksanakan sekaligus memantau, dan Hilir mengevaluasi untuk kemudian memperbaiki. Maka dari itu, solusi yang sebelumnya bersifat parsial dapat berubah menjadi ekosistem yang utuh. Jika solusi sebelumnya membantu mahasiswa menemukan jalan yang aman maka perlu diketahui bahwa Pembenahan Sistem Model 3H dan pergerakan Ekosistem pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir yang baik akan membuat jalannya sendiri menjadi lebih aman. Karena yang diperbaiki bukan hanya cara mahasiswa berangkat, namun keseluruhan rangkaian dan alur perjalanan mahasiswa dari Indonesia menuju Mesir dan kembali ke Indonesia.
Pada akhirnya, persoalan pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir bukan semata tentang siapa yang memberangkatkan, melainkan perihal seberapa kuat sistem yang mengawal mereka. Pembenahan Model Sistem 3H (Hulu, Hadir dan Hilir). menghubungkan penguatan dalam Isti’dad, Ta’allum dan Khidmah. Agar gagasan ini dapat diwujudkan, penulis menyarankan adanya forum koordinasi lintas sektor yang mempertemukan seluruh pihak terkait disertai standar verifikasi, pengaduan yang mudah di akses dan evaluasi berkala. Kita tidak hanya sekadar mengirim mahasiswa ke Mesir tetapi kita sedang mengirim bagian dari masa depan Indonesia. Maka, tugas kita bukan hanya memastikan mereka sampai ke Mesir namun lebih dari itu, yaitu memastikan perjalanan mereka benar-benar membawa Indonesia semakin berdaulat, adil, dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA
Firmansyah, A. (2026, Juli 9). Pemerintah Benahi Tata Kelola Pengiriman Mahasiswa ke Mesir. From ANTARAnews.com: https://m.antaranews.com/berita/5642016/pemerintah-benahi-tata-kelola-pengiriman-mahasiswa-ke-mesir
Indonesia, K. A. (2024, Juli 27). 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024. From sulteng.kemenag.go.id: https://sulteng.kemenag.go.id/berita/vq2o/27-07-2024-1.562-peserta-lulus-uji-kompetensi-calon-mahasiswa-al-azhar-mesir-2024
Indonesia, R. (1999, September 14). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pasal 19. From peraturan.bpk.go.id: UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri - JDIH BPK https://share.google/4oSoPfonHGzYoOaSb
Indonesia, R. (n.d.). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal
31 ayat (5).From jdih.kemenkeu.go.id: jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/1945/UUDTAHUN~1945UUD.HTM https://share.google/PgIMTNwjavFLgOodX
Joseph Upton, I. J. (2014). The whole is more than the sum of its parts: Aristotle metaphysical. The Journal of Craniofacial Surgery, 59-63.
Nuruddin, M. (2024, Juni 18). DipTalk: Waspada! Bahaya Laten Kehidupan Bebas Mahasiswa Indonesia di Al Azhar Kairo. (Kumparan, Interviewer)
Editor: Ikmal DJ Salim
